Kamis, 14 April 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA







KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)





UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



Daftar Isi
Masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alam................................ 1-2
Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan suber daya alam................................ 2-4
Dominasi pemberdayaan sumber daya alam....................................................................... 4
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 5

Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber  Daya Alam

Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI,  pun melewati proses yang cukup panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.

Secara substansial, keluarnya ketetapan ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir, diantaranya:
(a) sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
(b) adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam;
(c) pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik;
(d) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; serta
(e) pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik;

Selain daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR, terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan
1.       bersikukuhnya negara maju untuk memposisikan Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik, penanggung beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki kemampuan competibility yang tinggi dengan kebutuhan sistem ekonomi, politik dan ideologi global yang eksploitatif,
2.      menguatnya kekuatan sindikasi permodalan internasional yang memiliki mobilitas permodalan yang tinggi, dan mampu menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya alam maupun pasar domestik.
Pada tataran nasional dan lokal, ada kecenderungan
1.       ketidakpastian proses demokratisasi dan menguatnya gejala bad governance pada semua tingkatan kelembagaan negara,
2.      orientasi dan pilihan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembayaran hutang yang berasal hasil eksploitasi sumber daya alam. Dan sejalan dengan otonomi daerah, menimbulkan ancaman dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, diantaranya :
a.       kebijakan pengelolaan sumber daya alam daerah tertentu mempengaruhi atau merugikan daerah lain,
b.      konflik penguasaan sumber daya alam antar daerah dan atau antar kelompok masyarakat,
c.       eksploitasi sumber daya alam untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD)
Paska Ketetapan MPR RI No.IX/MPR-RI/2001 tersebut, selanjutnya menimbulkan beberapa pertanyaan dari publik. Dapatkah TAP MPR tersebut dijadikan sebagai pijakan yang optimistis dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan  pengelolaan sumber daya alam sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang tertuang dalam konsideran kebijakan di atas? Apakah TAP MPR tersebut dapat menjadi awal proses keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses-proses legislasi bagi perubahan kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam? Ataukah, lahirnya ketetapan ini hanya ditujukan sebagai jawaban atas desakan reformasi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sekedar sebagai pemuas dan obat penenang bagi publik? Tulisan berikut ini akan mencoba memberikan pemikiran yang dapat membantu dalam meletakkan kerangka kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Kebijakan Sumber  Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber  Daya Alam
Keputusan politik berupa TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan.TAP MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun 1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan pembangunan nasional.GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1).Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
·         Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.        Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.        Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.        Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang
·         Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Dominasi Pemberdayaan Sumber Daya Alam
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia.Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.

·         Perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan

·         Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel

·         Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya
 
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.

Daftar pustaka


PENBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

PENBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH








KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Daftar Isi

Cover................................................................................................................................... 1
Daftar Isi.............................................................................................................................. 2
Undang-Undang Otonomi Daerah .................................................................................. 2-3
Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................... 3-5
Pembangunan Ekonomi Regional..................................................................................... 5-7
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan pembangunan Indonesia bagian timur................ 7-8
Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah............................................................ 9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10
Otonomi Daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Undang-Undang Otonomi Daerah
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96).Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu:
1.      Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)
2.      Sebagai alat pengatur (regulatory)
b. Retribusi Daerah
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
1.         Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.         Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.         Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
c. Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004  mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
1.      Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
2.      Jasa giro.
3.      Pendapatan bunga.
4.      Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
5.      Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2009, Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta.  

Pembangunan Ekonomi Regional

Pembangunan Ekonomi  Regional
Di dalam  melakukan  pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya.Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan  indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan  untuk mengatasi berbagai persoalan yang munculakibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yangdilakukan.Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  • Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  • Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  • Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  • Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja
  • Adanya pemerataan pembangunan

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam  strategi dasar pembangunan:
a)      Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan,serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia. 

b)      Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
Sehubungan dengan perencanaan pembangunan wilayah, terdapat dua cara dari atas kebawah top down approach) yaitu perencanaan  nasional memberikan petunjuk berapa besar keuangan yang disediakan untuk daerah; kemudian dilakukan dari bawah keatas (botton up approuch) yang dimulai dari perencanaan wilayah taraf  terendah dan berakhir dengan perencanaan nasioal. Untuk perencanaan wilayah secara keseluruhan (regional planning) tersebut dapat digunakan beberapa metode seperti:

1.      Pengembangan wialayah secara admisitratif atau secara geografis dengan mengembangan seluruh wilayah perdesaan dan  perkotaan, misalnya pengembangan daerah  Jawa Barat atau pengembangan wilayah geografis Jawa Barat (terdiri atas Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta).

2.      Pengembangan wilayah aliran sungai yang pengembangannya dilakukan di wilayah aliran sungai tertentu. Di wilayah aliran sungain tersebut dilakukan peningkatan pemanfaatan sungai, tanah dan sumberdaya alam lainnya.Dengan demikian dapat dikembangkan pertanian dan peternakan, kehutanan, industri, perikanan, pelayanan dan sebagainya.Dalam pengembangan tersebut digunakan pendekatan teritorial.

3.      Pengembangan wilayah perdesaan yang dilakukan dengan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi penduduk dengan mengembangkan pertanian yang merupakan mata pencaharian pokok penduduk. Hal itupun menggunakan pendekatan teritorial. Pembangunan desa yang baru (diluar Jawa) dilakukan dengan transmigrasi, permukiman kembali dan perkebunan inti rakyat (PIR); sedangkan pembangunan desa lama ( diseluruh Indosnesia ) dilakukan dengan sistem unit daerah kerja pembangunan (UDKP), pendekatan ekologi, desa terpadu dan sebaginya.

4.      Pengembangan wilayah menurut sistem perkotaan yang termasuk perencanaan wilayah fungsional serta mempunyai hubungan dalam  ruang (spasial) atau hubungan difusi

c)      Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.

d)     Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen  penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah  merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
1.      Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yangmemberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunankualitas lingkungan.

2.      Pembuatan informasi terpadu yang memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasirencana pembangunan ekonomi daerah.

3.      Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.

4.      Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, serta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.

e)      Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah  menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR).
“Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.


f)       Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik


Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Indonesia Bagian Timur

A.   Ada Empat penyebab ketimpangan di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia perlu mengatasi empat penyebab ketimpangan, yaitu:
·         Ketimpangan peluang. Nasib anak dari keluarga miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir atau pendidikan orangtua mereka.  Awal yang tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya.  Setidaknya sepertiga ketimpangan diakibatkan faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·         Ketimpangan pasar kerja. Pekerja dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan yang kecil.
·         Konsentrasi kekayaan. Kaum elit memiliki aset keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini dan di masa depan.
·         Ketimpangan dalam menghadapi goncangan. Saat terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak, menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.

B.   Pilihan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia
Ketimpangan yang semakin tinggi dapat dihindari.Kebijakan pemerintah dapat membantu Indonesia memutus rantai ketimpangan antar generasi, dengan mengatasi penyebab ketimpangan.
Contohnya, koefisien Gini di Brazil turun 14 poin setelah upaya bersama untuk menurunkan ketimpangan melalui kebijakan fiskal.Sebaliknya, menurut data tahun 2012, kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan koefisien Gini sebesar 3 angka.

Pilihan bagi pemerintah Indonesia termasuk:
  • Memperbaiki layanan umum. Kunci bagi generasi berikut terletak pada peningkatan pelayanan umum di tingkat desa, camat, dan kabupaten, karena hal ini dapat memperbaiki kesehatan, pendidikan dan peluang keluarga berencana bagi semua masyarakat.
  • Memperkuat program perlindungan sosial seperti bantuan tunai bersyarat dan beasiswa  pendidikan.
  • Menambah peluang pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja.
  • Menyediakan lapangan kerja yang lebih baik.
  • Menggunakan pajak dan belanja pemerintah untuk mengurangi ketimpangan.
  • Meningkatkan ketaatan dalam pengumpulan pajak perorangan.
Dukungan masyarakat cukup kuat untuk adanya kebijakan perlindungan sosial yang memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan.Lebih dari setengah responden survei berpendapat kemiskinan bisa disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali seseorang, misalnya latar belakang mereka atau pengalaman buruk.Hampir setengah dari seluruh responden mendukung program perlindungan sosial sebagai tindakan kebijakan yang penting.

Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Pembangunan Ekonomi Daerah 
Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat  berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namunkami dalam hal ini akan menjelaskan  pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.

Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :

1.         Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi  pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.

2.         Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.

3.         Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan  pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.


Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah
“sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.

Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang  bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih  pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.

Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untukmeningkatkan  jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif  pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

Daftar Pustaka
wikipedia
2.      ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Halim Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

http://www.worldbank.org/in/news/feature/2015/12/08/indonesia-rising-divide



ARTIKEL DAN ANALISIS DALAM BAHASA INGGRIS

Kelompok   :Softskill

- HendraEkaSuparman            (23215111)
- Nurul Huda                           (25215234)
- Theo ManggalapiWibowo     (26215867)

ARTIKEL DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

Indonesia Increasingly Prepared to Face Pressure
The improvement of Indonesia's resilience, among other things, is reflected in the Fragile State Index (FSI). In the analysis of the FSI trends 2005-2014, Indonesia is categorized as a country that has made significant improvement.
Indonesia's index improved from 89.2 in 2005 to 76.8 in 2014, and reached 75 in 2015. The smaller the index, the more a country is able to withstand pressure that could make it collapse.
In 2005, Indonesia was only a point below the category "red" or "alert". Now, with its present scores, Indonesia falls into the category "yellow-orange" or "warning". In order to be able to enter into "stable" or "green" category, Indonesia needs to have a score in the 59.9-30 range.
Several other indexes also indicate there has been improvement in the country's development. Although the nation's human development index continues to improve, Indonesian is still ranked 111th out of 188 countries, while on the index of corruption perception, Indonesia is ranked 88th out of 168 countries.
Commenting on those trends, a number of Indonesian researchers and observers both at home and abroad who were contacted separately shared the same opinion that the economic, social and political condition in Indonesia has improved in the last 10 years.
However, Indonesia should not be complacent, because the future challenges will be even greater. Without undertaking serious political and economic reform, Indonesia will face difficulties in rising above the ranks of the middle-bracket nations. In fact, it is not impossible that Indonesia might "slip" into becoming a "failed" country.
"In the last 10 years, Indonesia has provided direct democracy to its people. At the same time, there has been an impressive decline in poverty," said Mascon C. Hoadley, Professor Emeritus of the History of Southeast Asia and Indonesia from Lund University when contacted in Sweden.
But, Manson warned that Indonesia remained vulnerable to international economic shocks.
Imanuddin Abdullah, a researcher at the Institute for Development of Economics and Finance, said although the economic indicators generally showed an improvement, the Gini ratio had continued to decline over the last decade, meaning that income inequality is widening.
"Indonesian economic growth is high, but it has a negative quality. Economic growth has not had a major impact on people's welfare, as the sectors that have grown have low job absorption, he said.

Institutional reform
Researcher at the Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi is optimistic that Indonesia will be able to avoid entering the failed state category. Indonesia has successfully organized thousands of regional elections since 2015, which have been carried out with relative safety.
In addition, there is a now a large civil society and media sector that oversees the government. However, he added, Indonesia needed to continue political and economic reform in order to be able to avoid becoming a failed state.
Mason said Indonesia needed a more functional central government, one that could coordinate the use public funds so get maximal public services from a limited amount of money. He also noted the importance of regional autonomy reform to improve the efficiency and effectiveness of government programs.
Deterioration of tolerance
Besides giving cause for optimism, the 10-year trends of the FSI also provide a serious warning as Indonesia's score on sectarian violence has continued to get worse. The sectarian violence index includes, among other things, discrimination, powerlessness, ethnic and communal violence and violence in the name of religion.
Antje Missbach, Indonesia researcher at the School of Social Sciences, Monash University, Australia, said she was concerned with the declining sectarian violence index, saying that it threatened the identity of Indonesia as a country of tolerance and social cohesion.
"Lately, we have witnessed an alarming change in terms of intolerance. Religious discrimination that has manifested itself as physical violence and the expulsion of people from their hometowns, "said Antje.

Analisies :

In 2005, Indonesia was only a point below the category "red" or "alert". Now, with its present scores, Indonesia falls into the category "yellow-orange" or "warning". In order to be able to enter into "stable" or "green" category, Indonesia needs to have a score in the 59.9-30 range.
Several other indexes also indicate there has been improvement in the country's development. Although the nation's human development index continues to improve, Indonesian is still ranked 111th out of 188 countries, while on the index of corruption perception, Indonesia is ranked 88th out of 168 countries.
Commenting on those trends, a number of Indonesian researchers and observers both at home and abroad who were contacted separately shared the same opinion that the economic, social and political condition in Indonesia has improved in the last 10 years.
Referensi