PENBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
KELOMPOK :
- Hendra Eka
Suparman (23215111)
- Nurul Huda (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo (26215867)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Daftar Isi
Cover................................................................................................................................... 1
Daftar Isi.............................................................................................................................. 2
Undang-Undang
Otonomi Daerah .................................................................................. 2-3
Pertumbuhan
Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................... 3-5
Pembangunan
Ekonomi Regional..................................................................................... 5-7
Faktor-Faktor
Penyebab Ketimpangan pembangunan Indonesia bagian timur................ 7-8
Teori Dan
Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah............................................................ 9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10
Otonomi Daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Undang-Undang
Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal
18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi
UU No.32 Tahun 2004)
Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan
Asli Daerah
Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan
asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96).Sektor
pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor
ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah
dan pembangunan daerah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar
mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat
mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu)
disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
Menurut UU No 28 tahun
2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa
sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir,
Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti
halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu:
1.
Sebagai
sumber pendapatan daerah (budegtary)
2.
Sebagai
alat pengatur (regulatory)
b. Retribusi Daerah
Pemerintah pusat
kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18
Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya
UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan
daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada
beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh
lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU
Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat
dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
1. Retribusi
Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
2. Retribusi
Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian
izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
c. Hasil pengelolaan
kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Hasil
pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah
yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang sah
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk
menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga merupakan
penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang termasuk dalam
pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
1.
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
2.
Jasa
giro.
3.
Pendapatan
bunga.
4.
Keuntungan
adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
5.
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang
ataupun jasa oleh pemerintah.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2009, Jakarta.
·
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta
·
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.
·
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Jakarta.
Pembangunan Ekonomi Regional
Pembangunan
Ekonomi Regional
Di
dalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya.Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan
bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi
realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan
mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di
dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang munculakibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan
upaya pembangunan yang terencana.
Upaya
pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yangdilakukan.Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha
pembangunan.Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha
pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya
upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin
dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur
perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja
- Adanya pemerataan pembangunan
Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi
dasar pembangunan:
a)
Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan
keadilan,serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat
Indonesia.
b)
Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
Sehubungan dengan perencanaan
pembangunan wilayah, terdapat dua cara dari atas kebawah top down approach)
yaitu perencanaan nasional memberikan petunjuk berapa besar keuangan yang
disediakan untuk daerah; kemudian dilakukan dari bawah keatas (botton up
approuch) yang dimulai dari perencanaan wilayah taraf terendah dan
berakhir dengan perencanaan nasioal. Untuk perencanaan wilayah secara
keseluruhan (regional planning) tersebut dapat digunakan beberapa metode
seperti:
1.
Pengembangan wialayah secara admisitratif atau secara geografis dengan
mengembangan seluruh wilayah perdesaan dan perkotaan, misalnya
pengembangan daerah Jawa Barat atau pengembangan wilayah geografis Jawa
Barat (terdiri atas Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta).
2.
Pengembangan wilayah aliran sungai yang pengembangannya dilakukan di wilayah
aliran sungai tertentu. Di wilayah aliran sungain tersebut dilakukan
peningkatan pemanfaatan sungai, tanah dan sumberdaya alam lainnya.Dengan
demikian dapat dikembangkan pertanian dan peternakan, kehutanan, industri,
perikanan, pelayanan dan sebagainya.Dalam pengembangan tersebut digunakan
pendekatan teritorial.
3.
Pengembangan wilayah perdesaan yang dilakukan dengan meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi penduduk dengan mengembangkan pertanian yang merupakan mata
pencaharian pokok penduduk. Hal itupun menggunakan pendekatan teritorial.
Pembangunan desa yang baru (diluar Jawa) dilakukan dengan transmigrasi,
permukiman kembali dan perkebunan inti rakyat (PIR); sedangkan pembangunan desa
lama ( diseluruh Indosnesia ) dilakukan dengan sistem unit daerah kerja pembangunan
(UDKP), pendekatan ekologi, desa terpadu dan sebaginya.
4.
Pengembangan wilayah menurut sistem perkotaan yang termasuk perencanaan wilayah
fungsional serta mempunyai hubungan dalam ruang (spasial) atau hubungan
difusi
c)
Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
d)
Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik
yang kuat secara nasional.
Pengembangan dunia usaha merupakan
komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik,
kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah
merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk
mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung,
antara lain :
1.
Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui
pengaturan dan kebijakan yangmemberikan kemudahan bagi dunia usaha dan
pada saat yang sama mencegah penurunankualitas lingkungan.
2.
Pembuatan informasi terpadu yang memudahkan masyarakat dan dunia usaha
untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan
perijinan dan informasirencana pembangunan ekonomi daerah.
3.
Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil
perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber
dorongan memajukan kewirausahaan.
4.
Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis
dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, serta
sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
e)
Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity.
Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), ,
BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR).
“Strategi demikian juga merupakan
koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle
down effect,” ujarnya.
f)
Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada
kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek
pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi
aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun
kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan
Indonesia Bagian Timur
A. Ada Empat penyebab ketimpangan
di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Agar
berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia perlu mengatasi empat penyebab
ketimpangan, yaitu:
·
Ketimpangan peluang. Nasib anak dari
keluarga miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir
atau pendidikan orangtua mereka. Awal yang tidak adil dapat menentukan
kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya. Setidaknya sepertiga
ketimpangan diakibatkan faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·
Ketimpangan pasar kerja. Pekerja
dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja
lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka.
Mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan
pemasukan yang kecil.
·
Konsentrasi kekayaan. Kaum elit
memiliki aset keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong
ketimpangan saat ini dan di masa depan.
·
Ketimpangan dalam menghadapi
goncangan. Saat terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih
terkena dampak, menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan
melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.
B. Pilihan untuk mengatasi
ketimpangan di Indonesia
Ketimpangan
yang semakin tinggi dapat dihindari.Kebijakan pemerintah dapat membantu
Indonesia memutus rantai ketimpangan antar generasi, dengan mengatasi penyebab
ketimpangan.
Contohnya,
koefisien Gini di Brazil turun 14 poin setelah upaya bersama untuk menurunkan
ketimpangan melalui kebijakan fiskal.Sebaliknya, menurut data tahun 2012,
kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan koefisien Gini sebesar 3 angka.
Pilihan bagi pemerintah Indonesia
termasuk:
- Memperbaiki layanan umum. Kunci bagi generasi berikut
terletak pada peningkatan pelayanan umum di tingkat desa, camat, dan
kabupaten, karena hal ini dapat memperbaiki kesehatan, pendidikan dan
peluang keluarga berencana bagi semua masyarakat.
- Memperkuat program perlindungan sosial seperti bantuan
tunai bersyarat dan beasiswa pendidikan.
- Menambah peluang pelatihan keterampilan bagi tenaga
kerja.
- Menyediakan lapangan kerja yang lebih baik.
- Menggunakan pajak dan belanja pemerintah untuk
mengurangi ketimpangan.
- Meningkatkan ketaatan dalam pengumpulan pajak
perorangan.
Dukungan
masyarakat cukup kuat untuk adanya kebijakan perlindungan sosial yang
memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan.Lebih dari
setengah responden survei berpendapat kemiskinan bisa disebabkan oleh
faktor-faktor di luar kendali seseorang, misalnya latar belakang mereka atau
pengalaman buruk.Hampir setengah dari seluruh responden mendukung program
perlindungan sosial sebagai tindakan kebijakan yang penting.
Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan
Ekonomi Daerah
Sebelum menjelaskan tentang
pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang
pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat
berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya
dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namunkami dalam
hal ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang
ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang
ekonominya daerah mempunyai arti :
1. Suatu
daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam
pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat
tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya,
geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini
disebut daerah homogen.
2. Suatu
daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai
oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini
disebut sebagai daerah modal.
3. Suatu
daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi
tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya.
Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah
dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan
pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah
“sebagai proses dimana pemerintah
daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk
suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk
menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Dalam pembangunan ekonomi daerah
yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan
pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan
(endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan
sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada
pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses
pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan
kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan
industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk
menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru,
alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.
Tujuan utama dari setiap pembangunan
ekonomi daerah adalah untukmeningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja
untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan
masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan
dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber
daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
Daftar
Pustaka
wikipedia
1.
Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Halim Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah.
Salemba Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar