PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
KELOMPOK :
- Hendra Eka
Suparman (23215111)
- Nurul Huda (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo (26215867)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Daftar Isi
Masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya
alam................................ 1-2
Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan suber
daya alam................................ 2-4
Dominasi pemberdayaan sumber daya alam....................................................................... 4
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 5
Masalah Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan Sumber Daya Alam
Sidang Tahunan MPR
RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR
RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya
Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan
sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para
pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI, pun melewati proses yang cukup panjang dimana
inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah
untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal
proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.
Secara substansial, keluarnya ketetapan
ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR
tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik
ini lahir, diantaranya:
(a)
sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara
optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur;
(b)
adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi
rakyat serta kerusakan sumber daya alam;
(c)
pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah
menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik;
(d)
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; serta
(e)
pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan,
dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan
menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan
konflik;
Selain
daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR,
terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap
menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada
tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan
1. bersikukuhnya negara maju untuk memposisikan
Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik, penanggung
beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki kemampuan competibility yang tinggi dengan
kebutuhan sistem ekonomi, politik dan ideologi global yang eksploitatif,
2. menguatnya
kekuatan sindikasi permodalan internasional yang memiliki mobilitas permodalan
yang tinggi, dan mampu menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya
alam maupun pasar domestik.
Pada
tataran nasional dan lokal, ada kecenderungan
1.
ketidakpastian proses demokratisasi dan
menguatnya gejala bad governance pada
semua tingkatan kelembagaan negara,
2.
orientasi
dan pilihan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembayaran hutang yang
berasal hasil eksploitasi sumber daya alam. Dan sejalan dengan otonomi daerah,
menimbulkan ancaman dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
diantaranya :
a.
kebijakan
pengelolaan sumber daya alam daerah tertentu mempengaruhi atau merugikan daerah
lain,
b.
konflik
penguasaan sumber daya alam antar daerah dan atau antar kelompok masyarakat,
c.
eksploitasi
sumber daya alam untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD)
Paska Ketetapan MPR RI No.IX/MPR-RI/2001
tersebut, selanjutnya menimbulkan beberapa pertanyaan dari publik. Dapatkah TAP
MPR tersebut dijadikan sebagai pijakan yang optimistis dalam pelaksanaan
pembaruan agraria dan pengelolaan sumber
daya alam sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang tertuang dalam
konsideran kebijakan di atas? Apakah TAP MPR tersebut dapat menjadi awal proses
keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses-proses legislasi bagi
perubahan kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam? Ataukah, lahirnya
ketetapan ini hanya ditujukan sebagai jawaban atas desakan reformasi pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sekedar sebagai pemuas dan obat
penenang bagi publik? Tulisan berikut ini akan mencoba memberikan pemikiran
yang dapat membantu dalam meletakkan kerangka kebijakan pengelolaan sumber daya
alam secara komprehensif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Keputusan politik
berupa TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan agraria
dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,meskipun
secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan.TAP MPR
No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun
1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan
pembangunan nasional.GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1).Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai
landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan
mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Arah Kebijakan PSDA di
GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
·
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang
·
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber
daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Dominasi Pemberdayaan Sumber Daya Alam
Di Indonesia terdapat dua kategori
badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.Kedua badan
usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia.Pada sektor hutan,
Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH
dengan arela seluas 20.899.673 ha.
·
Perusahaan kehutanan yang masuk
dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum
Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang
perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan
·
Pada sektor migas hanya terdapat
satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel
·
Hampir seluruh sektor mineral
batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain
sebagainya
Berdasarkan data-data di atas, maka
dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih
cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
Daftar pustaka
Hakim Basyar, S.Sos,
M.Si adalah Alumni Program Studi Lingkungan Program Pascasarjana Universitas
Indonesia-red.(https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=15&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwimybbYlPLLAhUEkJQKHbdCC1Q4ChAWCC8wBA&url=http%3A%2F%2Fbappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F10676%2F6845%2F&usg=AFQjCNGR-FHFaYVKUBANknXUBWTmr6iTzA&sig2=4H_0Q4sKOTU4ZianwDOC3Q&bvm=bv.118443451,d.dGo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar