Kamis, 14 April 2016

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

SEJARAH EKONOMI INDONESIA







KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


Daftar Isi
Sejarah pra konoalisme........................................................................................................ 1
Sistem Monopoli VOC.................................................................................................... 1-2
Sistem tanam paksa.......................................................................................................... 2-3
Sistem ekonomi kapitalis liberal.......................................................................................... 3
Era pendudukan jepang................................................................................................... 3-5
Cita – cita ekonomi merdeka............................................................................................... 5
Ekonomi Indonesia setiap periode pemerintahaan orde lama, orde baru, dan reformasi
......................................................................................................................................... 6-9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10

Sejarah pra konoalisme
Pada masa sebelum kekuatan Eropa Barat mampu menguasai daratan dan perairan Asia Tenggara, belum ada Indonesia. Nusantara yang sekarang kita kenal sebagai Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan tanah yang dikuasai oleh berbagai kerajaan dan kekaisaran, kadang hidup berdampingan dengan damai sementara di lain waktu berada pada kondisi berperang satu sama lain. Nusantara yang luas tersebut kurang memiliki rasa persatuan sosial dan politik yang dimiliki Indonesia saat ini.Meskipun demikian, jaringan perdagangan terpadu telah berkembang di wilayah ini terhitung sejak awal permulaan sejarah Asia.Terhubung ke jaringan perdagangan merupakan aset penting bagi sebuah kerajaan untuk mendapatkan kekayaan dan komoditas, yang diperlukan untuk menjadi kekuatan besar. Tapi semakin menjadi global jaringan perdagangan ini di nusantara, semakin banyak pengaruh asing berhasil masuk; suatu perkembangan yang akhirnya akan mengarah pada kondisi penjajahan.
Keberadaan sumber-sumber tertulis adalah yang memisahkan masa sejarah dari masa prasejarah.Karena sedikitnya sumber-sumber tertulis yang berasal dari masa sebelum tahun 500 Masehi, sejarah Indonesia dimulai agak terlambat.Diduga sebagian besar tulisan dibuat pada bahan yang mudah rusak dan - ditambah dengan iklim tropis lembab dan standar teknik konservasi yang berkualitas rendah pada saat itu - ini berarti bahwa sejarawan harus bergantung pada inskripsi/prasasti di atas batu dan studi sisa-sisa candi kuno untuk menelusuri sejarah paling terdahulu nusantara.Kedua pendekatan ini memberikan informasi mengenai struktur politik tua karena baik sastra maupun pembangunan candi adalah contoh budaya tinggi yang diperuntukkan bagi elit penguasa.
Sejarah Indonesia memiliki ciri sangat khas, yaitu umumnya berpusat di bagian barat Nusantara (khususnya di pulau Sumatera dan Jawa).Karena sebagian besar bagian timur Nusantara memiliki sedikit kegiatan ekonomi sepanjang sejarah (terletak jauh dari jalur perdagangan utama), hal itu menyebabkan sedikitnya kegiatan politik; suatu situasi yang berlanjut hingga hari ini.
Sistem Monopoli VOC
Monopoli perdagangan VOC di Indonesia – Dengan berbagai cara VOC berusaha menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia serta pelabuhan-pelabuhan penting. Kecuali itu, juga berusaha memaksakan monopoli perdagangan rempah-rempah.Bagaimana VOC menjalankan usahanya tersebut? Pertama-tama berusaha menguasai salah satu pelabuhan penting, yang akan dijadikan pusat VOC.
Untuk keperluan tersebut ia mengincar kota Jayakarta. Ketika itu Jayakarta di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Banten.Sultan Banten mengangkat Pangeran Wijayakrama sebagai adipati di Jayakarta.Mula-mula VOC mendapat izin dari Pangeran Wijayakrama untuk mendirikan kantor dagang di Jayakarta. Tetapi ketika gubernur jenderal dijabat oleh J.P. Coen.Pangeran Wijayakrama diserangnya.Kota Jayakarta direbut dan dibakar. Kemudian di atas reruntuhan kota Jayakarta, J.P. Coen membangun sebuah kota baru.Kota baru itu diberinya nama Batavia. Peristiwa tersebut pada tahun 1619.Kota Batavia itulah yang kemudian menjadi pusat VOC.
Setelah memiliki sebuah kota sebagai pusatnya, maka kedudukan VOC makin kuat. Usaha untuk menguasai kerajaan-kerajaan dan pelabuhan-pelabuhan penting ditingkatkan. Cara melakukannya dengan politik dividi et impera atau politik mengadu domba.Mengadu dombakan sesama bangsa Indonesia atau antara satu kerajaan dengan kerajaan lain. Tujuannya agar kerajaan-kerajaan di Indonesia menjadi lemah, sehingga mudah dikuasainya.VOC juga sering ikut campur tangan dalam urusan pemerintahan kerajaan-kerajaan di Indonesia.Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, ia memaksakan monopoli, terutama di Maluku. Dalam usahanya melaksanakan monopoli, VOC menetapkan beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut :
1. Rakyat Maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC.
2. Jumlah tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC.
3. Tempat menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC.
Agar pelaksanaan monopoli tersebut benar-benar ditaati oleh rakyat, VOC mengadakan Pelayaran Hongi.Pelayaran Hongi ialah patroli dengan perahu kora-kora, yang dilengkapi dengan senjata, untuk mengawasi pelaksanaan monopoli di Maluku.Bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut di atas, maka pelanggarnya dijatuhi hukuman.Hukuman terhadap para pelanggar peraturan monopoli disebut ekstirpasi.Hukuman itu berupa pembinasaan tanaman rempah-rempah milik petani yang melanggar monopoli, dan pemiliknya disiksa atau bisa-bisa dibunuh.Bukan main kejamnya tindakan VOC waktu itu.Akibatnya penderitaan rakyat memuncak.Puluhan ribu batang tanaman pala dan cengkih dibinasakan.Ribuan rakyat disiksa, dibunuh atau dijadikan budak.Ribuan pula rakyat yang melarikan diri meninggalkan kampung halamannya, karena ngeri melihat kekejaman Belanda.Tidak sedikit yang meninggal di hutan atau gunung karena kelaparan.Tanah milik rakyat yang ditinggalkan, oleh VOC dibagi-bagikan kepada pegawainya.Karena kekejaman tersebut maka timbulah perlawanan di berbagai daerah.
Sistem tanam paksa
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Judo mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835.Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis.Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa.Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda.Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia.Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda.Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung.Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850 sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
Sistem ekonomi kapitalis liberal
Sistem ekonomi kapitalis dikenal juga sebagai sistem ekonomi liberal.Sistem ekonomi kapitalis merupakan suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Kondisi ini benar-benar tidak memerlukan campur tangan pemerintah atau dengan kata lain, pemerintah akan benar-benar lepas tangan terhadap pengambilan keputusan ekonomi.
Sistem ekonomi ini pernah dianut Indonesia di tahun 1950-an sebelum akhirnya diganti dengan sistem ekonomi Pancasila. Negara lainnya yang menganut sistem ekonomi kapitalis antara lain: Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, dan Swiss.
Era pendudukan jepang            
Pada jaman pendudukan Jepang kehidupan ekonomi rakyat sangat menderita.Lemahnya ekonomi rakyat berawal dari sistem bumi hangus Hindia Belanda ketika mengalami kekalahan dari Jepang pada bulan Maret 1942.Sejak itulah kehidupan ekonomi menjadi lumpuh dan keadaan ekonomi berubah dari ekonomi rakyat menjadi ekonomi perang.Langkah pertama yang dilakukan Jepang adalah merehabilitasi prasarana ekonomi seperti jembatan, alat-alat transportasi dan komunikasi.Selanjutnya Jepang menyita seluruh kekayaan musuh dan dijadikan hak milik Jepang, seperti perkebunan-perkebunan, bank-bank, pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, telekomunikasi dan lainlain.Hal ini dilakukan karena pasukan Jepang dalam melakukan serangan ke luar negaranya tidak membawa perbekalan makanan Kebijakan ekonomi pemerintah pendudukan Jepang diprioritaskan untuk kepentingan perang. Perkebunan kopi, teh dan tembakau yang dianggap sebagai barang kenikmatan dan kurang bermanfaat bagi kepentingan perang diganti dengan tanaman penghasil bahan makanan dana tanaman jarak untuk pelumas.

Pola ekonomi perang yang dilancarakan oleh Tokyo dilaksanakan secara konsekuen dalam wilayah yang diduduki oleh angkatan perangnya.Setiap lingkungan daerah harus melaksanakan autarki (berdiri di atas kaki sendiri), yang disesuaikan dengan situasi perang. Jawa dibagi atas 17 lingkungan autarki, Sumatra atas 3 lingkungan dan daerah Minseifu (daerah yang diperintah Angkatan Laut Jepang) dibagi atas 3 lingkungan autarki. Karena dengan sistem desentralisasi maka Jawa merupakan bagian daripada “LingkunganKemakmuran Bersama Asia Timur Raya” mempunyai dua tugas, yakni:
  • memenuhi kebutuhan sendiri untuk tetap bertahan,
  • mengusahakan produksi barang- barang untuk kepentingan perang.
Seluruh kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan Jepang untuk biaya perang.Bahan makanan dihimpun dari rakyat untuk persediaan prajurit Jepang seharihari, bahkan juga untuk keperluan perang jangka panjang. Beberapa tindakan Jepang dalam memeras sumber daya alam dengan cara-cara berikut ini :
  1. Petani wajib menyetorkan hasil panen berupa padi dan jagung untuk keperluan konsumsi militer Jepang. Hal ini mengakibatkan rakyat menderita kelaparan.
  2. Penebangan hutan secara besar-besaran untuk keperluan industri alat-alat perang, misalnya kayu jati untuk membuat tangkai senjata. Pemusnahan hutan ini mengakibatkan banjir dan erosi yang sangat merugikan para petani. Di samping itu erosi dapat mengurangi kesuburan tanah.
  3. Perkebunan-perkebunan yang tidak ada kaitannya dengan keperluan perang dimusnahkan, misalnya perkebunan tembakau di Sumatera. Selanjutnya petani diwajibkan menanam pohon jarak karena biji jarak dijadikan minyak pelumas mesin pesawat terbang. Akibatnya petani kehilangan lahan pertanian dan kehilangan waktu mengerjakan sawah. Sedangkan untuk perkebunan-perkebunan kina, tebu, dan karet tidak dimusnahkan karena tanaman ini bermanfaat untuk kepentingan perang.
  4. Penyerahan ternak sapi, kerbau dan lain-lain bagi pemilik ternak. Kemudian ternak dipotong secara besar-besaran untuk keperluan konsumsi tentara Jepang. Hal ini mengakibatkan hewan-hewan berkurang padahal diperlukan untuk pertanian, yakni untuk membajak. Dengan dua tugas inilah maka serta kekayaan pulau Jawa menjadi korban dari sistem ekonomi perang pemerintah pendudukan Jepang.
Cara yang ditempuh untuk pengerahan tenaga Romusha ini dengan bujukan, tetapi apabila tidak berhasil dengan cara paksa. Untuk menarik simpati penduduk, Jepang mengatakan bahwa Romusha adalah pahlawan pekerja yang dihormati atau prajurit ekonomi.Mereka digambarkan sebagai orang yang sedang menunaikan tugas sucinya untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya.Sedangkan panitia pengerah Romusha disebut Romukyokai.Di samping rakyat, bagi para pamong praja dan pegawai rendahan juga melakukan kerja bakti sukarela yang disebut Kinrohoshi.Pemimpin-pemimpin Indonesia membantu pemerintah Jepang dalam kegiatan Romusha ini. Bung Karno memberi contoh berkinrohonsi (kerja bakti), Bung Hatta memimpin Badan Pembantu Prajurit Pekerja atau Romusha. Ali Sastroamijoyo, S.H. mempelopori pembaktian barang-barang perhiasan rakyat untuk membantu biaya perang Jepang.
Akibat dari Romusha ini jumlah pria di kampung-kampung semakin menipis, banyak pekerjaan desa yang terbengkelai, ribuan rakyat tidak kembali lagi ke kampungnya, karena mati atau dibunuh oleh Jepang.Coba bandingkan dengan rodi pada jaman penjajahan Belanda Untuk mengawasi penduduk atas terlaksananya gerakan-gerakan Jepang maka dibentuklah tonarigumi (rukun tetangga) sampai ke pelosok pelosok pedesaan.Dengan demikian sumber daya manusia rakyat Indonesia khususnya di Jawa dimanfaatkan secara kejam untuk kepentingan Jepang.Akibat dari tekanan politik, ekonomi, sosial maupun kultural ini menjadikan mental bangsa Indonesia mengalami ketakutan dan kecemasan.

Cita – cita ekonomi merdeka
Jika banyak di antara kita dalam beberapa tahun terakhir merasa gusar tentang telah terjadinya perpecahan dan saling curiga antarorang dan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, mengapa tidak banyak yang “melayangkan” pikiran ke kondisi “bangsa” tahun 1928.
Ketika pemuda-pemudi kita menyatakan sumpah “bersatu” karena merasa bertanah air, berbangsa dan berbahasa yang sama yaitu Indonesia, tentulah ketika itu ada perasaan amat kuat untuk menyingkirkan perbedaan-perbedaan, dan bertekad kuat menemukan persamaan-persamaan. Pemuda-pemudi kita waktu itu menyepakati satumusuh bersama yaitu penjajah Belanda, dan mereka bersumpah untuk bersatu mengusir musuh itu.Indonesia Medeka adalah tujuan semua gerakan pemuda.Pada tahun itu juga, bulan Maret 1928, pemuda Moh. Hatta yang baru berusia 26 tahun membuat pembelaan luar biasa di pengadilan Den Haag, dengan hasil ia dibebaskan dari tuduhan “menghasut terhadap kekuasaan umum”.
Dua tahun kemudian di pengadilan (landraad) Bandung, seorang pemuda lain Ir. Soekarno, yang berusia 29 tahun, juga diadili karena dituduh melalui partai yang dipimpinnya, Partai Nasional Indonesia, akan memberontak terhadap pemerintah yang sah, pemerintah Hindia-Belanda. Ir. Soekarno akhirnya dihukum 4 tahun penjara.
Apa yang seharusnya menyentak kita semua sekarang yang membiarkan berkembangnya rasa saling curiga dan saling bermusuhan? Mengapa kita tidak lagi merasa perlu bersatu menghadapi “musuh bersama” yang menghadang seluruh rakyat dan bangsa kita yaitu kemiskinan, kedunguan, dan keserakahan.Mengapa gugatan Soekarno terhadap keserakahan kapitalisme-liberalisme-imperialisme kini, 75 tahun kemudian kita anggap gugatan kuno yang tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang?Mengapa ada pakar ekonomi kita yang lebih suka memilih globalisme kapitalis ketimbang idealisme Hatta yang dianggapnya tidak lagi relevan?
Demikianlah kita menghimbau pakar-pakar penyusun Visi Masa Depan Bangsa untuk tidak meninggalkan sejarah. Justru sejarah kita harus dijadikan pangkal tolak melihat masa depan. Dan jika kita ingin melihat visi masyarakat Indonesia ke depan, titik-titik dan periode sejarah masa lalu harus menjadi pegangan kita karena akan lebih jelas perbandingannya. Maka pilihan Visi Indonesia 2020 atau 2025 menjadi tidak relevan. Kami dengan mantap menyarankan kita untuk menyusun:
Ekonomi Indonesia setiap periode pemerintahaan orde lama, orde baru, dan reformasi
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokok-tokoh negara yang saat itutelah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individumaupun diskusi kelompok.Tetapi pada pemerintah orde lama masih belum mampu memperbaikikeadaan ekonomi negara Republik Indonesia yang memburuk.

·         Orde lama (Demokrasi Terpimpin)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkanoleh :
a. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidakterkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yangberlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda,dan mata uang pendudukan Jepang.
b.AdanyablokadeekonomiolehBelandasejakbulanNovember1945untukmenutuppintuperdagangan luar negeri RI.
c. Kas negara kosong.
d. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
a. Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakanprinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yangmenyatakan laissez faire laissez passer.Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina.Pada akhirnya sistem ini hanyamemperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a) Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untukmengurangijumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b) Program Benteng (Kabinet Natsir)
c) Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 tahun 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d) Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo
e) Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia – Belanda.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasiterpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur olehdekat dengan Cendana.Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar olehpusat.Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harusdisetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.



·         Orde Baru
Pada masa Orde Baru, Indonesia melaksanakan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan.Tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.Pelaksanaan pembangunan bertumpu pada TrilogiPembangunan, yang isinya meliputi hal-hal berikut.

1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.Berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi kurun waktu 25-30 tahun.Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun pertama dimulai tahun 1969 – 1994.Sasaran utama PJP I adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian.Selain jangka panjang juga berjangka pendek. Setiap tahap berjangka waktu lima tahun. Tujuan pembangunan dalam setiap pelita adalah pertanian, yaitu meningkatnya penghasilan produsen pertanian sehingga mereka akan terangsang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari yang dihasilkan oleh sektor industri. Sampai tahun 1999, pelita di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali. Dalam membiayai pelaksanaan pembangunan, tentu dibutuhkan dana yang besar. Di samping mengandalkan devisa dari ekspor nonmigas, pemerintah juga mencari bantuan kredit luar negeri. Dalam hal ini, badan keuangan internasional IMF berperan penting.Dengan adanya pembangunan tersebut, perekonomian Indonesia mencapai kemajuan.Meskipun demikian, laju pertumbuhan ekonomi yang cukup besar hanya dinikmati para pengusaha besar yang dekat dengan penguasa.Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi dunia sekitar tahun 1997, Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dalam fondasi yang rapuh.Bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi dan krisis moneter yang cukup berat.Bantuan IMF ternyata tidak mampu membangkitkan perekonomian nasional.Hal inilah yang menjadi salah satu factor penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru tahun 1998.

·         Masa Reformasi
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter
Internasionaluntuk membantudalamproses pemulihanekonomi. Selainitu,Habibie juga
melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik
dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah Habibiemenjabat.Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang.Tetapi, Budiman Sudjatmiko danbeberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era Presiden AbdurrahmanWahid.Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik baru muncul.Sejumlahaktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara.Desakanmeminta pertanggungjawaban militeryangterjeratpelanggaranHAM tak bias dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang olehMahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telahkembali duduk dalam jabatan struktural.
Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu
terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
a. masa depan Reformasi;
b. masa depan ABRI;
c. masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia;
d. masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya dan kroni-kroninya; serta
e. masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

BerikutinibeberapakebijakanyangberhasildikeluarkanB.J.Habibiedalamrangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat.
a. Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa OrdeBaru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undangtersebut.
1. UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
2. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.

b. Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untukmemperbaikiperekonomianyangterpuruk,terutamadalamsektorperbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintahmengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan TidakSehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

c. Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakatbisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalammenyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukandengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).

d. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damaidanpemilihanpresidenyangdemokratis.Pemilutersebutdiikutioleh48partaipolitik.Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. UsahaFretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon.Pemerintah Habibie mengambilkebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.Referendum tersebut dilaksanakanpada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET.Hasil jajak pendapat tersebutmenunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia.Sejak saat itu TimorTimur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaanpenuhdengannamaRepublik DemokratikTimorLeste denganpresidennyayang pertamaXanana Gusmao dari Partai Fretilin.

Daftar Pustaka


PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA







KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)





UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



Daftar Isi
Masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alam................................ 1-2
Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan suber daya alam................................ 2-4
Dominasi pemberdayaan sumber daya alam....................................................................... 4
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 5

Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber  Daya Alam

Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI,  pun melewati proses yang cukup panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.

Secara substansial, keluarnya ketetapan ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik ini lahir, diantaranya:
(a) sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
(b) adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam;
(c) pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik;
(d) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; serta
(e) pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik;

Selain daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR, terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan
1.       bersikukuhnya negara maju untuk memposisikan Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik, penanggung beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki kemampuan competibility yang tinggi dengan kebutuhan sistem ekonomi, politik dan ideologi global yang eksploitatif,
2.      menguatnya kekuatan sindikasi permodalan internasional yang memiliki mobilitas permodalan yang tinggi, dan mampu menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya alam maupun pasar domestik.
Pada tataran nasional dan lokal, ada kecenderungan
1.       ketidakpastian proses demokratisasi dan menguatnya gejala bad governance pada semua tingkatan kelembagaan negara,
2.      orientasi dan pilihan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembayaran hutang yang berasal hasil eksploitasi sumber daya alam. Dan sejalan dengan otonomi daerah, menimbulkan ancaman dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, diantaranya :
a.       kebijakan pengelolaan sumber daya alam daerah tertentu mempengaruhi atau merugikan daerah lain,
b.      konflik penguasaan sumber daya alam antar daerah dan atau antar kelompok masyarakat,
c.       eksploitasi sumber daya alam untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD)
Paska Ketetapan MPR RI No.IX/MPR-RI/2001 tersebut, selanjutnya menimbulkan beberapa pertanyaan dari publik. Dapatkah TAP MPR tersebut dijadikan sebagai pijakan yang optimistis dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan  pengelolaan sumber daya alam sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang tertuang dalam konsideran kebijakan di atas? Apakah TAP MPR tersebut dapat menjadi awal proses keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses-proses legislasi bagi perubahan kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam? Ataukah, lahirnya ketetapan ini hanya ditujukan sebagai jawaban atas desakan reformasi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sekedar sebagai pemuas dan obat penenang bagi publik? Tulisan berikut ini akan mencoba memberikan pemikiran yang dapat membantu dalam meletakkan kerangka kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Kebijakan Sumber  Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber  Daya Alam
Keputusan politik berupa TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan.TAP MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun 1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan pembangunan nasional.GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1).Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
·         Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.        Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.        Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.        Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang
·         Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Dominasi Pemberdayaan Sumber Daya Alam
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia.Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.

·         Perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan

·         Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel

·         Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya
 
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.

Daftar pustaka


PENBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

PENBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH








KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Daftar Isi

Cover................................................................................................................................... 1
Daftar Isi.............................................................................................................................. 2
Undang-Undang Otonomi Daerah .................................................................................. 2-3
Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................... 3-5
Pembangunan Ekonomi Regional..................................................................................... 5-7
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan pembangunan Indonesia bagian timur................ 7-8
Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah............................................................ 9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10
Otonomi Daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Undang-Undang Otonomi Daerah
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96).Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu:
1.      Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)
2.      Sebagai alat pengatur (regulatory)
b. Retribusi Daerah
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
1.         Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.         Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.         Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
c. Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004  mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
1.      Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
2.      Jasa giro.
3.      Pendapatan bunga.
4.      Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
5.      Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2009, Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta.  

Pembangunan Ekonomi Regional

Pembangunan Ekonomi  Regional
Di dalam  melakukan  pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya.Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan  indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan  untuk mengatasi berbagai persoalan yang munculakibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yangdilakukan.Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  • Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  • Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  • Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  • Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja
  • Adanya pemerataan pembangunan

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam  strategi dasar pembangunan:
a)      Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan,serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia. 

b)      Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
Sehubungan dengan perencanaan pembangunan wilayah, terdapat dua cara dari atas kebawah top down approach) yaitu perencanaan  nasional memberikan petunjuk berapa besar keuangan yang disediakan untuk daerah; kemudian dilakukan dari bawah keatas (botton up approuch) yang dimulai dari perencanaan wilayah taraf  terendah dan berakhir dengan perencanaan nasioal. Untuk perencanaan wilayah secara keseluruhan (regional planning) tersebut dapat digunakan beberapa metode seperti:

1.      Pengembangan wialayah secara admisitratif atau secara geografis dengan mengembangan seluruh wilayah perdesaan dan  perkotaan, misalnya pengembangan daerah  Jawa Barat atau pengembangan wilayah geografis Jawa Barat (terdiri atas Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta).

2.      Pengembangan wilayah aliran sungai yang pengembangannya dilakukan di wilayah aliran sungai tertentu. Di wilayah aliran sungain tersebut dilakukan peningkatan pemanfaatan sungai, tanah dan sumberdaya alam lainnya.Dengan demikian dapat dikembangkan pertanian dan peternakan, kehutanan, industri, perikanan, pelayanan dan sebagainya.Dalam pengembangan tersebut digunakan pendekatan teritorial.

3.      Pengembangan wilayah perdesaan yang dilakukan dengan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi penduduk dengan mengembangkan pertanian yang merupakan mata pencaharian pokok penduduk. Hal itupun menggunakan pendekatan teritorial. Pembangunan desa yang baru (diluar Jawa) dilakukan dengan transmigrasi, permukiman kembali dan perkebunan inti rakyat (PIR); sedangkan pembangunan desa lama ( diseluruh Indosnesia ) dilakukan dengan sistem unit daerah kerja pembangunan (UDKP), pendekatan ekologi, desa terpadu dan sebaginya.

4.      Pengembangan wilayah menurut sistem perkotaan yang termasuk perencanaan wilayah fungsional serta mempunyai hubungan dalam  ruang (spasial) atau hubungan difusi

c)      Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.

d)     Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen  penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah  merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
1.      Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yangmemberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunankualitas lingkungan.

2.      Pembuatan informasi terpadu yang memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasirencana pembangunan ekonomi daerah.

3.      Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.

4.      Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, serta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.

e)      Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah  menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR).
“Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.


f)       Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik


Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Indonesia Bagian Timur

A.   Ada Empat penyebab ketimpangan di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia perlu mengatasi empat penyebab ketimpangan, yaitu:
·         Ketimpangan peluang. Nasib anak dari keluarga miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir atau pendidikan orangtua mereka.  Awal yang tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya.  Setidaknya sepertiga ketimpangan diakibatkan faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·         Ketimpangan pasar kerja. Pekerja dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan yang kecil.
·         Konsentrasi kekayaan. Kaum elit memiliki aset keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini dan di masa depan.
·         Ketimpangan dalam menghadapi goncangan. Saat terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak, menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.

B.   Pilihan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia
Ketimpangan yang semakin tinggi dapat dihindari.Kebijakan pemerintah dapat membantu Indonesia memutus rantai ketimpangan antar generasi, dengan mengatasi penyebab ketimpangan.
Contohnya, koefisien Gini di Brazil turun 14 poin setelah upaya bersama untuk menurunkan ketimpangan melalui kebijakan fiskal.Sebaliknya, menurut data tahun 2012, kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan koefisien Gini sebesar 3 angka.

Pilihan bagi pemerintah Indonesia termasuk:
  • Memperbaiki layanan umum. Kunci bagi generasi berikut terletak pada peningkatan pelayanan umum di tingkat desa, camat, dan kabupaten, karena hal ini dapat memperbaiki kesehatan, pendidikan dan peluang keluarga berencana bagi semua masyarakat.
  • Memperkuat program perlindungan sosial seperti bantuan tunai bersyarat dan beasiswa  pendidikan.
  • Menambah peluang pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja.
  • Menyediakan lapangan kerja yang lebih baik.
  • Menggunakan pajak dan belanja pemerintah untuk mengurangi ketimpangan.
  • Meningkatkan ketaatan dalam pengumpulan pajak perorangan.
Dukungan masyarakat cukup kuat untuk adanya kebijakan perlindungan sosial yang memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan.Lebih dari setengah responden survei berpendapat kemiskinan bisa disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali seseorang, misalnya latar belakang mereka atau pengalaman buruk.Hampir setengah dari seluruh responden mendukung program perlindungan sosial sebagai tindakan kebijakan yang penting.

Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Pembangunan Ekonomi Daerah 
Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat  berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namunkami dalam hal ini akan menjelaskan  pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.

Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :

1.         Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi  pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.

2.         Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.

3.         Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan  pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.


Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah
“sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.

Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang  bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih  pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.

Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untukmeningkatkan  jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif  pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

Daftar Pustaka
wikipedia
2.      ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Halim Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

http://www.worldbank.org/in/news/feature/2015/12/08/indonesia-rising-divide