Jumat, 12 Oktober 2018

Peran Struktur Organisasi PERHUTANI


Peran Struktur Organisasi PERHUTANI

  1. Dewan Pengawas 

Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum (perum) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
     

       2.Direktur Utama

Direktur Utama yaitu orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan & menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.
Seorang direktur utama bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang kepegawaian, administrasi keuangan dan kesektariatan.
Selain itu juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan & perlengkapan, membuat rancangan untuk mengembangkan dari sumber pendapatan, membuat rancangan pembelanjaan kekayaan perusahaan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan atau komite exekutif.
Tugas direktur utama selanjutnya adalah menawarkan ide-idenya dalam memajukan perusahaan di tingkat tertinggi (Kerja sama denngan MD/CEO), memimpin rapat dan mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar perusahaan.


        3.Satuan manajemen

manajemen perubahan dapat digambarkan sebagai proses, alat dan teknik untuk mengatur proses perubahan pada sisi orang untuk mencapai hasil yang diperlukan dan untuk merealisasikan perubahan secara efektif melalui agen perubahan, tim dan sistem yang lebih luas.


         4.Satuan pengawasan intern

Satuan pengawasan intern bertugas :
  1. 1.    Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
    2.    Memastikan atau mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko pada unit terkait sesuai dengan kebijakan perusahaan.
    3.    Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem yang berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan mengenai pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur untuk setiap unit Perusahaan.
    4.    Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi.
    5.    Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern (termasuk pendamping/counterpart auditor eksternal, konsultan) yang ditugaskan oleh Direktur Utama.
     

         5.Seketariat perusahaan

Fungsi Sekretaris Perusahaan dijabarkan dalam tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
1. Sebagai penghubung (contact person) dan fasilitator komunikasi antara Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, pemerintah/ instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan.

2. Mengkoordinasikan pemberian pendapat dari segi hukum, pengelolaan dokumen, kehumasan protokoler dan seremonial Perusahaan untuk menunjang aktivitas Perusahaan agar berjalan dengan efektif dan efisien serta meningkatkan citra Perusahaan.

3. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dalam lingkungan Direksi, Dewan Komisaris dan Perusahaan serta pengadministrasiannya termasuk mengelola dokumen RUPS, risalahrisalah rapat Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, Daftar Pemegang Saham Khusus, dokumentasi perbedaan pendapat, undangan, agenda dan materi rapat serta dokumen lainnya.

4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan RUPS, rapat-rapat Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, mengelola jadwal rapat agar berlangsung efektif.

5. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dalam bentuk orientasi formal, kliping, surat elektronik dan media lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta pemangku kepentingan lainnya.

6. Memberikan informasi secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris jika diminta, untuk memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sesuai peraturan Perusahaan dan peraturan yang berlaku.

7. Mengkoordinasikan kegiatan Direksi yang berkaitan dengan kegiatan korporasi untuk mendukung efektivitas fungsi Direksi dan kinerja Perusahaan.

8. Mewakili Direksi untuk berhubungan dengan pihak-pihak di luar atau di dalam Perusahaan sesuai dengan penugasan yang diberikan serta kebijakan yang telah ditentukan.


        6.Direktorat perencanaan , pengembangan pemasaran dan                 sinergi bisnis 

 Dipimpin oleh seorang Direktorat yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama

Tugas:

·            Merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut pemasaran.
·            Memonitoring dan mengarahkan proses-proses diseluruh divisi direktorat pemasaran.
·            Melakukan koordinasi strategis antar direktorat
  •  Memberikan masukan pada direktur utama dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan           pemasaran.
Wewenang:

·            Menetapkan pedoman harga barang dan jasa
  • Menetapkan dan mengevaluasi upaya strategis dan kebijakan pemasaran serta pengadaan barang dan jasa
·            Menetapkan sistem pengendalian hasil produksi serta bahan baku dan pelengkap


           7.Divisi perencanaan&pengembangan

1.    Perencanaan Strategis & Pengembangan

a. Perencanaan strategis perusahaan (pengembangan usaha) program  dalam jangka pendek dan panjang


             8.Divisi pemasaran

Manajer pemasaran yaitu orang yang bertugas memasarkan haslil produksi perusahaan. Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.
Selain itu juga melakukan riset marketing sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan yang efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.

              9.Divisi  pembinaan anak perusahan dan sinergi bisnis  

Bertugas untuk membina anak perusahaan dan mengawasi kinerja anak perusahaan


              10.Divisi manajemen resiko

a. Melakukan review dan evaluasi atas hasil kajian resiko dari rencana pengembangan bisnis baru dan setiap kegiatan operasional perusahaan untuk memastikan kajian telah dilaksanakan sesuai dengan standard dan prosedur yang telah berlaku.
b. Penyusunan rekomendasi pengendalian resiko bisnis

               11.Direktorat Operasional


yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional yang dititipkan kepadanya. direktorat operasional haruslah sering-sering berkonsultasi kepada direktur agar tugas yang dilaksanakannya bisa berjalan selaras.
juga bertanggung jawab pada semua aktivitas operasional perusahaan yang di bawahinya, mulai dari perencanaan proses hingga bertanggung jawab pada hasil akhir proses.

                12.Divisi  PSDH

Yaitu orang yang bertugas dan memiliki tangung jawab atas sumber daya hutan dan nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara


               13.Divisi Produksi & Industri

Yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab atas produksi & industri 
dan bertugas produksi dari sumber daya hutan

                14.Direktur Keuangan

merupakan salah satu unit kerja yang diberi amanah untuk mengelola keuangan mempuyai tugas  pokok untuk menyelenggarakan dan mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran.


               15.Divisi keuangan 

Tugas utama manajer keuangan adalah bertanggung jawab untuk membantu perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai

               16.Divisi pengendalian biaya 

Yaitu orang yang bertugas untuk mengendalikan biaya dan anggaran perusahaan


               17.Direktorat Sumberdaya Manusia & Umum

Tugas Pokoknya adalah Menyelenggarakan  dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM, serta remunerasi dan kesejahteraan SDM


              18.Divisi SDM & umum

Menyelenggarakan  dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM, serta remunerasi dan kesejahteraan SDM


             19.Disivi hukum dan kepatuhan

1.Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budayan kepatuhan dalam organisasi

2.mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsi kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi

3.menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal organisasi.


               20.Staf khusus

untuk memperlancar pelaksanaan tugas Direktur, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan perusahaan.