Peran Struktur Organisasi PERHUTANI
- Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum (perum) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.2.Direktur Utama
Direktur Utama yaitu orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan & menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.Seorang direktur utama bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang kepegawaian, administrasi keuangan dan kesektariatan.
Selain itu juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan & perlengkapan, membuat rancangan untuk mengembangkan dari sumber pendapatan, membuat rancangan pembelanjaan kekayaan perusahaan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan atau komite exekutif.
Tugas direktur utama selanjutnya adalah menawarkan ide-idenya dalam memajukan perusahaan di tingkat tertinggi (Kerja sama denngan MD/CEO), memimpin rapat dan mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar perusahaan.
3.Satuan manajemen
manajemen
perubahan dapat digambarkan sebagai proses, alat dan teknik untuk mengatur
proses perubahan pada sisi orang untuk mencapai hasil yang diperlukan dan untuk
merealisasikan perubahan secara efektif melalui agen perubahan, tim dan sistem
yang lebih luas.4.Satuan pengawasan intern
Satuan pengawasan intern bertugas :
- 1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.2. Memastikan atau mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko pada unit terkait sesuai dengan kebijakan perusahaan.3. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem yang berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan mengenai pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur untuk setiap unit Perusahaan.4. Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi.5. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern (termasuk pendamping/counterpart auditor eksternal, konsultan) yang ditugaskan oleh Direktur Utama.
5.Seketariat perusahaan
Fungsi Sekretaris Perusahaan dijabarkan dalam
tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
1. Sebagai penghubung (contact person) dan
fasilitator komunikasi antara Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham,
pemerintah/ instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan.
2. Mengkoordinasikan pemberian pendapat dari
segi hukum, pengelolaan dokumen, kehumasan protokoler dan seremonial Perusahaan
untuk menunjang aktivitas Perusahaan agar berjalan dengan efektif dan efisien
serta meningkatkan citra Perusahaan.
3. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan
dalam lingkungan Direksi, Dewan Komisaris dan Perusahaan serta
pengadministrasiannya termasuk mengelola dokumen RUPS, risalahrisalah rapat
Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, Daftar Pemegang Saham Khusus,
dokumentasi perbedaan pendapat, undangan, agenda dan materi rapat serta dokumen
lainnya.
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan RUPS,
rapat-rapat Direksi, Dewan Komisaris, rapat gabungan, mengelola jadwal rapat
agar berlangsung efektif.
5. Mengkoordinasikan penyediaan informasi
dalam bentuk orientasi formal, kliping, surat elektronik dan media lainnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta pemangku kepentingan lainnya.
6. Memberikan informasi secara berkala kepada
Direksi dan Dewan Komisaris jika diminta, untuk memastikan bahwa Perusahaan
mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sesuai peraturan Perusahaan
dan peraturan yang berlaku.
7. Mengkoordinasikan kegiatan Direksi yang
berkaitan dengan kegiatan korporasi untuk mendukung efektivitas fungsi Direksi
dan kinerja Perusahaan.
8. Mewakili Direksi untuk berhubungan dengan
pihak-pihak di luar atau di dalam Perusahaan sesuai dengan penugasan yang
diberikan serta kebijakan yang telah ditentukan.
6.Direktorat perencanaan , pengembangan pemasaran dan sinergi bisnis
Dipimpin oleh seorang Direktorat yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama
Tugas:
Tugas:
·
Merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang
menyangkut pemasaran.
·
Memonitoring dan mengarahkan proses-proses diseluruh
divisi direktorat pemasaran.
·
Melakukan koordinasi strategis antar direktorat
- Memberikan masukan pada direktur utama dalam memutuskan hal-hal yang
berkaitan dengan pemasaran.
Wewenang:
·
Menetapkan pedoman harga barang dan jasa
- Menetapkan dan mengevaluasi upaya strategis dan kebijakan pemasaran
serta pengadaan barang dan jasa
·
Menetapkan sistem pengendalian hasil produksi serta
bahan baku dan pelengkap
7.Divisi perencanaan&pengembangan
1.
Perencanaan Strategis & Pengembangan
a. Perencanaan strategis perusahaan (pengembangan
usaha) program dalam jangka pendek dan
panjang
8.Divisi pemasaran
Manajer pemasaran yaitu orang yang bertugas memasarkan haslil produksi perusahaan. Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.
Selain itu juga melakukan riset marketing sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan yang efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.
9.Divisi pembinaan anak perusahan dan sinergi bisnis
Bertugas untuk membina anak perusahaan dan mengawasi kinerja anak perusahaan
10.Divisi manajemen resiko
a. Melakukan review dan evaluasi atas hasil
kajian resiko dari rencana pengembangan bisnis baru dan setiap kegiatan
operasional perusahaan untuk memastikan kajian telah dilaksanakan sesuai dengan
standard dan prosedur yang telah berlaku.
b. Penyusunan
rekomendasi pengendalian resiko bisnis
11.Direktorat Operasional
yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional yang dititipkan kepadanya. direktorat operasional haruslah sering-sering berkonsultasi kepada direktur agar tugas yang dilaksanakannya bisa berjalan selaras.
juga bertanggung jawab pada semua aktivitas
operasional perusahaan yang di bawahinya, mulai dari perencanaan proses hingga
bertanggung jawab pada hasil akhir proses.
12.Divisi PSDH
Yaitu orang yang bertugas dan memiliki tangung jawab atas sumber daya hutan dan nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara
13.Divisi Produksi & Industri
Yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab atas produksi & industri
dan bertugas produksi dari sumber daya hutan
14.Direktur Keuangan
merupakan salah satu unit kerja yang diberi amanah untuk mengelola keuangan mempuyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran.
15.Divisi keuangan
Tugas utama manajer keuangan adalah bertanggung jawab untuk membantu perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai
16.Divisi pengendalian biaya
Yaitu orang yang bertugas untuk mengendalikan biaya dan anggaran perusahaan
17.Direktorat Sumberdaya Manusia & Umum
Tugas Pokoknya adalah Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM, serta remunerasi dan kesejahteraan SDM
18.Divisi SDM & umum
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM, serta remunerasi dan kesejahteraan SDM
19.Disivi hukum dan kepatuhan
1.Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budayan
kepatuhan dalam organisasi
2.mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsi kepatuhan
yang akan ditetapkan oleh direksi
20.Staf khusus
untuk memperlancar pelaksanaan tugas Direktur, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan perusahaan.